Powered By Blogger

Jumat, 14 Oktober 2011

Banyak Warga Dirugikan, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penyedotan Pulsa



Jakarta - Publik kini ramai-ramai mengadukan kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh penyedia konten nakal. Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku atau penyedia konten nakal tersebut.

"Penegak hukum polisi berdasarkan bukti awal seharusnya sudah bisa bertindak untuk menangkap dan menahan oknum-oknum yang diduga terlibat," ujar anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (14/10/2011).

Didi juga menyesalkan bila Fery Kuntoro, orang yang melaporkan kasus penyedotan pulsa malah diperiksa terlebih dahulu oleh kepolisian. Sementara pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku penyedotan pulsa malah belum ditindak.

"Ini tentu tidak adil apalagi akibat penyedotan pulsa ini, jelas banyak sekali orang-orang yang dirugikan. Apalagi ternyata banyak orang-orang kecil yang banyak harus terjarah pulsanya," tambahnya.

Menurutnya, dalam pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999, menyebutkan bahwa mengambil atau menyadap data dari pelanggan komunikasi dimungkinkan selama ada izin dari Jaksa Agung, Kapolri dan penyidik untuk kepentingan penyidikan khusus. Artinya di luar itu tanpa izin dari institusi di atas tentu ilegal dan melanggar hukum.

"Secara hukum bahwa call data record (CDR) tidak dapat dibuka oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk content provider. Segala data informasi layanan telekomunikasi pelanggan, seharusnya dirahasiakan," katanya.

Data informasi layanan telekomunikasi, content-nya bersifat rahasia, tidak dapat disebarluaskan. Dengan kata lain setiap orang tidak bisa buka itu tanpa alasan jelas dan tanpa ada persetujuan pemilik sim card.

Selain itu, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) juga harus melakukan langkah-langkah konkret. Kemenkominfo diminta untuk membubarkan badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Bubarkan BRTI dan tindak operator bermasalah apalagi ambil untung yang tidak terkira. Hentikan iklan-iklan liar melalui SIM Card, sebab Hand Phone adalah wilayah yang sangat privasi, tanpa izin pemilik HP iklan-iklan liar tersebut tidak boleh seenaknya masuk," imbuhnya politisi PD ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar